Polisi Mengamankan Penyebar Berita Palsu Tentang Rekaman Suara Dukungan Pejabat pada Salah Satu Capres

by -80 Views
Polisi Mengamankan Penyebar Berita Palsu Tentang Rekaman Suara Dukungan Pejabat pada Salah Satu Capres

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat, seorang aktivis media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan berita bohong. Kabar penangkapannya disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Truno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Proses penanganan kasus masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan DivHumas Polri akan terus menyampaikan perkembangannya kepada media. Meskipun Truno belum dapat memberikan rincian terperinci mengenai waktu dan tempat penangkapan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Kabar penangkapan Palti Hutabarat menjadi viral di media sosial melalui surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan tersebar di berbagai media melalui percakapan instan. Surat penangkapan tersebut, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, menyebut bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.

Dasar penangkapan Palti Hutabarat adalah dua laporan polisi, yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.