FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah insiden viral di media sosial melibatkan seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor palsu milik TNI, yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama.
Pelapor, Marcellina Deca, merasa terancam oleh arogansi pengemudi yang mengklaim sebagai adik seorang jenderal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditangani oleh Bareskrim dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor.
Polisi Daerah Metro Jaya telah menangkap pengemudi tersebut, yang menggunakan pelat nomor palsu TNI, setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Pengemudi Toyota Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal dan menggunakan pelat nomor palsu milik TNI telah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024. Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pelaku, yang berinisial PWGA, ditangkap di kediamannya di Cempaka Putih. Meskipun awalnya diduga sebagai anggota TNI, dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh polisi, ternyata pelaku adalah seorang pengusaha.
Polda Metro Jaya telah mendalami laporan tentang perilaku arogan pengemudi tersebut, yang menggunakan pelat nomor dinas Mabes TNI di jalan tol.
Dirilis JPNN, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.