FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Publik marah setelah mengetahui bahwa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, bernama taptilo, ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena dianggap harus membayar bea masuk dan pajak meskipun merupakan hibah dari Korea Selatan.
Kasus ini menjadi viral setelah keluhan seorang warga tersebar di media sosial. Bea Cukai akhirnya membebaskan alat tersebut setelah menyadari statusnya sebagai hibah.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui status hibah alat tersebut sebelumnya karena pihak penerima tidak mengkomunikasikannya.
“Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah,” kata Gatot, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).
Saat ini, Bea Cukai Soetta masih berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dengan meminta data terkait barang hibah tersebut.
Kejadian ini menjadi viral setelah keluhan dari seorang warga di platform media sosial mengenai penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra tersebut oleh Bea Cukai Soetta sejak 18 Desember 2022.
Pihak sekolah diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk link pemesanan yang mencantumkan harga, invoice yang sudah divalidasi oleh bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar jumlah yang besar, ratusan juta rupiah, untuk barang yang sebenarnya merupakan hibah.