Polemik Larangan Toko Kelontong Madura Beroperasi 24 Jam Menyita Perhatian DPR

by -93 Views
Polemik Larangan Toko Kelontong Madura Beroperasi 24 Jam Menyita Perhatian DPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik tentang warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setelah Sekretaris Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim memperingatkan agar warung Madura mematuhi jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

Menurutnya, larangan tersebut hanya akan membatasi ruang gerak dan peluang bagi pelaku usaha warung kecil untuk mencari rezeki.

“Nah, minimarket yang dimiliki oleh orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sementara warung Madura dibatasi ruang geraknya, ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” ujar Nasim Khan dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, pada Senin (29/4/2024).

Politisi dari PKB tersebut khawatir banyak pelaku usaha kecil yang akan bangkrut dan akhirnya menyebabkan meningkatnya tingkat pengangguran.

“Kepada Kementerian Koperasi UMK, kami mengingatkan agar tidak ada peraturan pemerintah atau peraturan daerah di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yaitu Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi yang merugikan atau menghentikan usaha pedagang kecil,” ungkapnya.

Nasim Khan menambahkan, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan atau menciptakan iklim usaha yang ramah bagi pelaku usaha kecil. Hal tersebut dilakukan agar para pelaku UKM dapat berkembang menjadi besar.

“Pemerintah seharusnya mendukung warung kelontong Madura yang merupakan usaha kecil, bukan justru melarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.