Merek Baju Terkenal yang Ternyata ‘Made In Indonesia’ Tidak Dikira Asing

by -126 Views
Merek Baju Terkenal yang Ternyata ‘Made In Indonesia’ Tidak Dikira Asing

Jakarta, CNBC Indonesia – Semua orang tahu bahwa Polo adalah merek baju ternama yang biasanya memproduksi baju berkerah. Namun, tidak semua orang tahu bahwa merek baju itu bukan buatan luar negeri, tetapi asli Indonesia. Polo berasal dari Kali Anyar, Jakarta Barat.

Sebagai informasi, di Indonesia ada dua perusahaan yang memproduksi merek bernama Polo.

Pertama, Polo yang diproduksi oleh Ralph Lauren di bawah PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Perusahaan ini adalah bagian dari perusahaan induk berbasis di AS, Ralph Lauren Corporation, yang telah memperkenalkan jenama Polo sejak tahun 1967. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi merek lain seperti Ralph Lauren Collection, Ralph Lauren Purple Label, dan sebagainya.

Kedua, Polo diproduksi oleh PT Manggala Putra Perkasa (MPP). Polo ini adalah buatan Indonesia yang berasal dari Kali Anyar, Jakarta Barat. Namun, tidak diketahui kapan perusahaan ini didirikan dan siapa pemiliknya. Selain merek Polo, perusahaan ini juga memproduksi merek Prada seperti Prada Sport, Prada Jeans & Co.

Pada pandangan awal, tidak ada perbedaan antara kedua merek tersebut. Keduanya memiliki logo khas berupa orang sedang mengendarai kuda. Namun, dalam penyebutan merek, Polo buatan AS tertulis sebagai Polo by Ralph Lauren. Dualisme dalam penamaan merek dan logo Polo di Indonesia menyebabkan perselisihan di pengadilan.

Pada 2021, PT Manggala Putra Perkasa mengajukan gugatan bahwa perusahaan mereka memiliki hak eksklusif atas logo tersebut, meskipun merek yang sama telah digunakan di luar negeri sejak lama. Mereka menuntut Rp572 miliar karena merek tersebut digunakan oleh pihak lain.

Gugatan ini muncul karena pendaftaran merek dan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia mengacu pada sistem first to file. Menurut Justisiari P. Kusumah di Hukum Online, first to file adalah sistem perlindungan terhadap suatu merek di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek, akan memiliki hak atas merek tersebut.

Singkatnya, siapa cepat mendaftar maka dialah yang memiliki merek tersebut. PT Manggala Putra Perkasa adalah perusahaan pertama di Indonesia yang mendaftarkan merek dan logo Polo tersebut. Hingga saat ini, gugatan tersebut masih dalam proses di pengadilan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
2 Produk Besar Ini Ternyata dari Kakak-Adik Berantem

(mfa/sef)