PPP Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Setelah Kehilangan 200 Ribu Suara

by -109 Views
PPP Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Setelah Kehilangan 200 Ribu Suara

Jakarta (deliknews.com) – PPP resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP mengaku kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pileg 14 Februari lalu.

Dilihat di situs MK, Minggu (24/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan ada selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi. Dia merasa PPP kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP gagal lolos ke Senayan.

Diketahui PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sementara untuk dapat lolos ke Senayan, setidaknya PPP harus mencapai ambang batas parlemen yakni 4%.

“Ada sejumlah dapil (yang suaranya hilang), kalau gak salah ada sekitar 30an dapil ya,” kata Awiek di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) malam.

“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” sambung dia.

Awiek menuturkan suara PPP hilang salah satunya di daerah Papua Pegunungan. Dia mengatakan salah satu caleg PPP kehilanga lebih dari 5 ribu suara.

“Di Papua Pegunungan, tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?” ujarnya.

Awiek menyampaikan sejumlah alat bukti pun telah disiapkan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyiapkan puluhan tim hukum.

“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan,” jelasnya.

Ketua LABH PPP Erfandi mengatakan dalam pokok permohonannya, PPP meminta MK untuk menetapkan PPP memperoleh kursi di DPR. Selain itu, juga meminta untuk digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dirasa menghilangkan suara PPP.

“Bukti-bukti yang sudah didapat kita itu, survei internal yang menyebutkan 4,02 itu selaras dengan bukti yang saat ini kita miliki. Jadi, tidak jauh beda dengan survei internal dan itu didukung oleh bukti,” tuturnya.