Pengusaha Indonesia sering memiliki aset di Singapura. Salah satu contoh dalam kisah Oei Tiong Ham. Sedikit yang tahu bahwa Oei Tiong Ham memiliki tanah di Singapura hingga seperempat wilayahnya.
Oei Tiong Ham terkenal dalam dunia usaha kolonial Belanda sebagai pendiri perusahaan gula terbesar di Indonesia, Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Di awal abad ke-20, OTHC menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda dengan total ekspor di tahun 1911-1912 melampaui seluruh perusahaan Barat.
Dengan keberhasilan bisnisnya, Oei memiliki kekayaan 200 juta gulden pada masanya. Namun, pemerintah kolonial menargetkan Oei sebagai objek pajak potensial, yang membuatnya memutuskan untuk pindah ke Singapura pada 1920.
Di Singapura, Oei membeli banyak tanah dan rumah, bahkan setara dengan seperempat wilayah Singapura. Dia juga terlibat dalam bisnis seperti mengakuisisi perusahaan pelayaran dan memiliki saham di Overseas Chinese Bank (OCB).
Oei juga aktif dalam pembangunan Singapura, memberikan sumbangan untuk gedung Raffles College dan pembangunan sekolah serta kegiatan kemanusiaan. Namun, setelah kematiannya pada 6 Juli 1924, tidak diketahui catatan mengenai warisan seluruh hartanya.