FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Dalam sebuah pernyataannya, Roy menyebut Kaesang menggunakan istilah “nebeng” saat menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Roy, Kaesang melakukan perjalanan Agustus 2024 dan terlambat melaporkannya, yang seharusnya bisa membuatnya terancam dikenakan pasal pidana.
“Jika Kaesang tidak datang hari itu, dia bisa dikenakan pasal pidana karena dia tidak lapor. Ini bukan kali pertama, dia sudah tiga kali sebelumnya bisa dikenakan pasal pidana karena tidak melapor,” ujar Roy dikutip dari YouTube Akbar Faizal, Rabu (25/9)2024).
Roy juga menyoroti klaim bahwa total penumpang di dalam private jet tersebut berjumlah delapan orang. Namun, Roy menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Mereka (Kaesang) selalu mengatakan ada kok pemiliknya, dan penumpangnya ada delapan. Saya bilang itu bohong. Kalau memang ada delapan, mari kita buka data. Saya punya data lengkap empat penumpang,” ungkap Roy.
Menurut data yang dipegang Roy, empat penumpang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, Erina Gudono, Novia Gudono, dan Menur Prameswari, yang merupakan asisten Kaesang.
Roy menambahkan bahwa sisa penumpang lainnya adalah kru pesawat, termasuk pilot, co-pilot, teknisi, dan pramugara, bukan pemilik pesawat.
Roy juga mempertanyakan keputusan KPK yang dianggap memberikan kemudahan bagi Kaesang dengan denda Rp 90 juta.