Anak Tersangka Lima Ditetapkan dalam Kasus Perundungan Siswi SMP di Jambi

by -43 Views
Anak Tersangka Lima Ditetapkan dalam Kasus Perundungan Siswi SMP di Jambi

Polresta Jambi menetapkan lima tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswi SMP

Polresta Jambi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap R (14), seorang siswi SMP di Kota Jambi. Kelima tersangka, yang semuanya berstatus anak-anak, dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban sambil merekam aksi tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Praba Pratiwi, menjelaskan bahwa semua tindakan perundungan terekam dalam video.

“Semua pelaku adalah anak-anak, termasuk yang merekam aksi perundungan itu,” ujarnya di Jambi, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena mereka masih di bawah batas usia yang ditentukan untuk penahanan, yaitu di atas 14 tahun dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun. “Perkara ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun, sehingga mereka tidak bisa ditahan. Mereka wajib lapor,” jelas Ipda Praba.

Sementara itu, korban R saat ini masih dalam proses pendampingan oleh UPTD PPA untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami trauma akibat perundungan yang dialaminya. “Korban sekarang didampingi oleh psikolog dari UPTD PPA, dan kami berharap dia segera pulih,” tambahnya.

Perundungan ini mulai viral setelah video insiden tersebut menyebar di media sosial sejak Kamis, 19 September. Dalam video yang beredar, tampak R mengalami penganiayaan oleh beberapa pelaku. Perundungan ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan para pelaku. Korban beserta keluarganya kemudian melapor ke Polresta Jambi untuk mengambil tindakan hukum. (*)