Industri gula dalam negeri menjadi sorotan setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. Data Departemen Pertanian AS mencatat bahwa Indonesia telah mengimpor 5,55 juta ton gula hingga bulan Mei 2024. Hal ini menunjukkan penurunan signifikan, mengingat Indonesia dahulu merupakan negara eksportir gula terbesar nomor dua di dunia, setelah Kuba.
Perusahaan gula asal Indonesia pernah merajai pasar global pada masa kolonial. Salah satunya adalah Oei Tiong Ham Concern (OTHC) yang didirikan oleh pengusaha Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893. OTHC berhasil mengekspor gula hingga 200 ribu ton dan menguasai 60% pasar gula di Indonesia. Namun, setelah kematian pemiliknya, OTHC mengalami kemunduran dan dinyatakan bangkrut pada tahun 1961.
Ada juga Kwik Hoo Tong Handelmaatschappij (KHT) yang didirikan oleh pengusaha China, Kwik Djoen Eng, pada tahun 1884. KHT sukses menjadi perusahaan gula papan atas di dunia, namun kemudian dinyatakan pailit pada tahun 1935 akibat merosotnya bisnis gula dunia.
Keduanya, OTHC dan KHT, menjadi kenangan bahwa dulu kebutuhan gula dalam negeri tercukupi dan tidak perlu impor. Saat ini, tidak ada lagi perusahaan gula asal Indonesia yang mampu menguasai pasar Indonesia dan dunia seperti mereka.