Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini membuka kembali narasi mengenai kondisi memprihatinkan Indonesia, yang kini tercatat sebagai salah satu importir gula terbesar di dunia dengan total mencapai 5,5 juta ton tahun 2024. Secara historis, Indonesia dulu adalah negara eksportir gula terbesar kedua di dunia pada masa kolonial Hindia Belanda. Produksi gula Hindia Belanda mencapai puncaknya pada akhir abad ke-19 dengan mencapai 744.300 metrik ton, menjadikan negara ini sebagai salah satu negara pemasok tebu terbesar kedua di dunia setelah Kuba. Namun, masa keemasan industri gula berakhir setelah pendudukan Jepang pada tahun 1942 dan upaya menghidupkan kembali industri gula tidak berhasil. Presiden Soekarno kemudian membuat kebijakan Yayasan Tebu Rakyat (Yatra) pada tahun 1953, namun upaya ini juga gagal karena petani enggan menggarap tebu. Pemerintah Indonesia akhirnya membuka keran impor gula pertama kali dalam sejarah pada tahun 1967, yang terus berlanjut hingga saat ini.
Impor Gula Pertama RI di Era Presiden: Penemuan Menarik
