Pada periode Januari hingga November 2024, otoritas Indonesia telah melakukan 31.275 tindakan anti-penyelundupan di sektor kepabeanan dan cukai melalui kerja sama antara penegak hukum dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini mencerminkan komitmen kuat dalam memenuhi misi “Asta Cita” yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. DJBC bekerja sama erat dengan Kepolisian Nasional (Polri), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lembaga terkait lainnya dalam Deska Pemberantasan dan Pencegahan Penyelundupan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa total nilai barang yang disita mencapai 6,1 triliun IDR, dengan potensi kerugian negara sebesar 3,9 triliun IDR yang berhasil dicegah. Selama 2024, sebanyak 12.490 tindakan pelanggaran impor dilakukan oleh DJBC, dengan barang yang disita senilai 4,6 triliun IDR, terutama di sektor tekstil. Di sektor ekspor, terdapat 382 tindakan penegakan hukum senilai 255 miliar IDR, terutama melibatkan komoditas flora dan fauna. Sementara itu, 178 tindakan penegakan hukum ditujukan kepada fasilitas kepabeanan, dengan barang senilai 38 miliar IDR, yang kembali didominasi oleh produk tekstil.
Selain itu, 18.255 tindakan penegakan hukum dilakukan di sektor cukai, dengan barang senilai total 1,1 triliun IDR. Rokok menjadi fokus utama, dengan sekitar 710 juta batang rokok disita. Secara total, DJBC telah meluncurkan 183 penyelidikan pidana, yang mengakibatkan penuntutan terhadap 193 tersangka. Pada konferensi pers yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Desk Pemberantasan dan Pencegahan Penyelundupan mencatat 283 tindakan penegakan hukum antara 4 hingga 11 November 2024.
Komoditas kunci yang dicegah selama inisiatif lintas lembaga ini meliputi pakaian, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman beralkohol, dan narkotika. Nilai perkiraan barang yang disita sebesar 49 miliar IDR, dengan kerugian negara potensial sebesar 10,3 miliar IDR yang berhasil dicegah.