“Ini Dia Pencipta Pajak di RI yang Bikin Dompet Rakyat Tersiksa”

by -33 Views
“Ini Dia Pencipta Pajak di RI yang Bikin Dompet Rakyat Tersiksa”

Pajak merupakan salah satu persoalan yang sering membuat warga Indonesia merasa tertekan, terutama bagi mereka yang berada di kalangan kelas menengah dengan penghasilan terbatas. Rencana kenaikan PPN sebesar 12% mulai efektif per Januari 2025 untuk beberapa barang tertentu semakin memperumit kondisi. Meski banyak yang merasa kesal dengan sistem pajak yang ada, sebenarnya sistem pajak telah ada sejak zaman Mesir kuno, sekitar 300 SM, di mana Firaun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat yang kini dikenal sebagai pajak.

Sistem pajak yang diciptakan Firaun bervariasi, di mana besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak. Contohnya, ladang yang produktif akan dikenakan pajak lebih tinggi daripada ladang yang non-produktif. Meskipun sistem ini membuat warga Mesir harus bekerja lebih keras agar pendapatan mereka tidak habis hanya untuk membayar pajak, namun kontribusi pajak ini juga berhasil meningkatkan pendapatan negara.

Di Indonesia, sistem pajak diperkenalkan pada tahun 1811 oleh Thomas Stanford Raffles yang datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris. Raffles memperkenalkan konsep pajak tanah yang dikenakan kepada petani individual sebagai pembiayaan bagi Inggris yang saat itu mengklaim memiliki hak atas tanah di Pulau Jawa. Meskipun konsep ini kemudian dijalankan secara individual, bukan sebagai upeti, Raffles sendiri tidak lama bertahan dan pajak kemudian diterapkan secara ketat oleh penguasa baru.

Meskipun pajak telah ada di Indonesia selama lebih dari 200 tahun, tujuan penerapan pajak masih jauh dari harapan. Banyak yang merasa bahwa sistem pajak hanya menguntungkan pemerintah tanpa memberikan manfaat yang sepadan kepada rakyat. Seiring berjalannya waktu, harapannya adalah sistem pajak dapat menjadi alat untuk pemerataan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.