Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia). Di Indonesia, perayaan Harkodia menjadi refleksi atas maraknya kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 731 kasus korupsi dan 1.695 orang menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp43 Triliun. Angka tersebut menggambarkan betapa korupsi masih merupakan masalah serius di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa korupsi di Indonesia sudah terbentuk sejak era Kerajaan Mataram Kuno dan Kerajaan Majapahit, dengan pola pemberian penghasilan kepada pejabat dan bawahan raja. Uang tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang pelicin kepada rakyat untuk memudahkan urusan. Di era modern, tindakan ini dianggap sebagai tindakan korupsi yang merugikan negara. Selain itu, penelitian juga mengungkap bahwa nilai-nilai kebudayaan Jawa yang menekankan pentingnya kepentingan pribadi juga turut berperan dalam maraknya korupsi di masa lampau. Diperlukan perubahan mindset dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengakhiri siklus korupsi yang sudah terlanjur mengakar dalam sejarah Indonesia.
“Korupsi di Indonesia: Jejak dari Jaman Kerajaan”
