“Pejabat Pajak Jakarta Dibenci, Mati-Mayatnya Dicuekin: Temuan Menjanjikan”

by -34 Views

Pemerintah Indonesia baru saja merilis daftar barang yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak akan berlaku untuk barang dan jasa. Sejarah pajak di Indonesia memang selalu menjadi topik sensitif, di mana banyak orang merasa keberatan dengan kenaikan pajak. Salah satu kisah tragis terkait pajak terjadi pada masa VOC di Jakarta, di mana seorang pejabat bernama Qiu Zuguan menarik pajak dari harta peninggalan orang China di Batavia. Qiu kerap mempersulit rakyat dengan kebijakan pajak yang diterapkannya, seperti menarik pajak dari upacara perkawinan dan bahkan meminta biaya tambahan untuk membeli sertifikat kematian. Meskipun warga sangat kesulitan dengan kebijakan pajak Qiu, mereka tidak bisa berbuat banyak. Hingga pada akhirnya, saat Qiu meninggal, tidak ada yang bersedia mengantar jenazahnya ke makam akibat kenangan buruk akan kebijakan pajak yang menyusahkan semasa hidupnya. Meski akhirnya keluarga harus menyewa warga lokal untuk mengusung peti mati Qiu ke kuburan, tindakan tersebut tak mampu menghapus kenangan buruk akan kebijakan pajak yang belum juga dilupakan oleh masyarakat.