George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah menjadi sorotan publik setelah menyerang karyawan, Dwi. Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mendukung penuh upaya kepolisian dalam menangkap George Sugama Halim. Ferdinand Hutahaean menegaskan dukungannya melalui akun X pada Minggu, 15 Desember 2024, sembari menyalahkan kepura-puraan George Sugama Halim. Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, telah melakukan upaya pengejaran terhadap George. Meskipun George belum ditetapkan sebagai tersangka, ia masih berstatus sebagai saksi. George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, setelah George meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Tindakan George melemparkan kursi ke arah korban mengakibatkan luka serius di kepala dan bahu korban. Ferdinand Hutahaean menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan mendesak penegakan hukum dalam kasus ini.
George Sugama Halim Belum Ditetapkan Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Pembaruan Kasus
