Kritikus Nicho Silalahi mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurutnya, pajak yang akan dibayarkan oleh masyarakat hanya akan digunakan untuk membiayai liburan Anggota DPR RI, para menteri, pejabat, serta keluarga mereka ke luar negeri. Nicho Silalahi menegaskan bahwa ketika rakyat melakukan demonstrasi, aparaturnya justru akan menindak dengan keras. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain layanan VIP di rumah sakit, institusi pendidikan internasional, konsumsi listrik rumah tangga, beras berkualitas premium, buah-buahan kategori premium, ikan seperti salmon dan tuna, udang mewah seperti king crab, dan daging premium seperti wagyu atau kobe.
Kritik PPN 12 Persen: Nicho Silalahi dan Pejabat Foya-foya
