Warga negara asing asal China, YH, terbukti melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut Kementerian ESDM, YH telah berhasil menggasak 774 Kg emas dan 937 Kg perak, menyebabkan negara merugi sebesar Rp1,02 triliun. Sejarah mencatat jejak warga China di pertambangan Kalimantan sudah berlangsung sejak 300 tahun lalu. Kedatangan pertama mereka terjadi pada tahun 1740 atas perintah Sultan Mempawah dengan tujuan membantu pertambangan berkat keterampilan dan etos kerja yang baik. Keberhasilan ini menarik minat elit kesultanan lain untuk mengundang warga China, sehingga terjadi migrasi besar-besaran ke Kalimantan. Mereka diberi tempat khusus, peralatan tambang emas, dan jaminan keamanan, yang kemudian membuat ekonomi wilayah tumbuh pesat. Namun, seiring waktu, warga China mulai melanggar batas dengan membentuk organisasi terkait penambangan emas, yang berujung pada konflik internal dengan warga lokal. Akibatnya, pemerintah kolonial Belanda melarang kegiatan organisasi dan pertambangan warga China, memaksa mereka beralih profesi menjadi pedagang dan pengusaha lainnya di Kalimantan.
Penemuan dan Wawasan: Rahasia Tambang Emas RI Terungkap
