“Kasus Polisi Pemerkosa di Sulsel: Kembalinya Jhon Sitorus dan Realitas yang Menjanjikan”

by -18 Views

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengkritik keras keputusan penegakan hukum terkait kasus seorang oknum polisi di Sulsel yang awalnya dipecat karena kasus pemerkosaan, namun akhirnya kembali bertugas setelah mengajukan banding. Menurut Jhon, keputusan ini dianggap sangat tidak logis dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Kasus ini melibatkan Bripda F, seorang oknum polisi yang dituduh memperkosa seorang wanita. Meskipun sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sanksi tersebut dibatalkan setelah Bripda F melakukan banding. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Bripda F berhasil menghindari pemecatan dengan menikahi korban yang sebelumnya dia perkosa. Hukuman yang awalnya PTDH kemudian diubah menjadi demosi selama 15 tahun. Tindakan ini menuai kecaman dan publik menyoroti integritas sistem etik kepolisian. Irvan menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut oleh aparat dan institusi terkait.