Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa tim Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa dua permohonan tersebut terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Menurut Hakim, prosesi pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tidak terkait dengan kepemimpinan KPK, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Sebelumnya, KPK dan pihak Hasto memiliki pandangan berbeda terkait penetapan tersangka, namun Pengadilan menetapkan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan tidak jelas. Termohon menyoroti bahwa prosedur telah diikuti dalam penyidikan terhadap Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Terlepas dari itu, HK (Hong Kong) juga diduga terlibat dalam mengatur dan mengendalikan beberapa aspek yang terkait dengan kasus tersebut.
Hakim Analisis Permohonan Praperadilan Tim Hasto
