Polresta Bogor Kota telah menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat. Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, Bendi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota setelah dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dapat dipenjara. Penetapan status tersangka terjadi setelah Bendi diperiksa di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota dan mengalami cedera otak yang membaik setelah perawatan di RSUD Ciawi. Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menyebutkan bahwa Bendi juga menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf karena cedera di bagian mata. Bendi merupakan salah satu dari 11 korban selamat dari kecelakaan di GT Ciawi 2. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan itu melibatkan enam kendaraan, di mana tiga di antaranya terbakar. Peristiwa tragis ini terjadi saat truk dengan muatan galon rem blong dan menabrak kendaraan lain di gerbang tol, menyebabkan kerusakan dan kebakaran. Kombes Eko menduga rem blong pada truk menyebabkan kecelakaan tersebut. Selain itu, penumpang mobil travel asal Sukabumi juga tewas dalam kecelakaan ini.
Sopir truk GT Ciawi Ditetapkan Tersangka: Penemuan Terbaru
