Pengoplosan Elpiji 3 kg Jadi 50 kg: Penemuan Menjanjikan

by -14 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, para pelaku mengisi tabung gas elpiji kosong dengan menggunakan es batu agar menjadi dingin sebelum disambungkan dengan pipa regulator ke tabung gas elpiji yang lebih besar. Setelah melakukan proses pengisian selama 30 menit hingga satu setengah jam, elpiji hasil oplosan tersebut dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka yang telah ditangkap polisi sejak 10-12 Februari 2025. Para tersangka dihadapkan pada tuduhan berbagai pasal diantaranya Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981, dan Pasal 55 KUHP. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda yang cukup besar. Hingga saat berita ini ditulis, proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung.