Tim kuasa hukum PDI Perjuangan menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Hasto sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap. Mulya Lubis juga menyayangkan putusan praperadilan yang tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat, terutama karena kasus suap Harun Masiku sudah dianggap inkrah sejak beberapa tahun lalu. Meskipun demikian, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berencana untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali, tergantung pada kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang dimiliki. Pada Kamis, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap Harun Masiku. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. KPK telah mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam kasus ini, namun pihak Hasto menganggap penetapan tersangka terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Mereka juga menyoroti pergantian pimpinan KPK dalam kasus ini. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Tim Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
