Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan dua kali sidang dalam seminggu terhadap kasus penembakan pemilik penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Sidang tersebut direncanakan akan diselenggarakan pada Senin dan Kamis. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyatakan bahwa penjadwalan sidang dalam dua kali seminggu bertujuan untuk efektifitas dan kecepatan persidangan serta berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan adil. Selain itu, sidang ini juga merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan menjalankan proses perkara dengan baik dan lancar. Sidang pertama telah dilangsungkan pada tanggal 10 Februari dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penembakan bos rental mobil. Selain itu, sidang kedua berfokus pada pemeriksaan delapan saksi termasuk anak dari bos rental mobil yang menjadi korban penembakan. Tiga anggota TNI dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa dalam kasus ini. Pasal penadahan dan pasal pembunuhan berencana menjadi perhatian utama dalam persidangan tersebut. Semua proses persidangan diharapkan berlangsung dengan baik dan efisien untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pengadilan Militer Jakarta.
Jadwal Sidang Penembakan Bos Rental: Wawasan Penting
