Pengadilan Militer II-08 Jakarta melakukan pengecekan terhadap barang bukti terkait kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat berbagai barang bukti yang diperlihatkan, mulai dari surat visum hingga barang-barang fisik seperti baju korban dan senjata yang digunakan. Selain itu, juga terdapat bukti berupa foto-foto mobil, barang-barang milik tersangka, dokumen ijin senjata, dan hasil laboratorium kriminalistik.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai pemeriksaan visum dan repertum dari RSUD Balaraja dan RSCM Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat surat keterangan kematian, jaminan senjata penugasan, dan foto-foto pakaian serta peralatan milik para tersangka. Pengadilan juga menunjukkan senjata api, amunisi, serta mobil-mobil yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memimpin sidang bersama dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sedangkan penanganan perkara dilakukan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kasus ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa dituduh melakukan penadahan, sementara dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan ini berlangsung untuk mengklarifikasi barang bukti, keterangan saksi, dan memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut. Semua proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus tragis ini.