Polisi Ungkap Fariz RM Gunakan Narkoba: Fakta Terbaru!

by -12 Views

Musisi Fariz RM (66) terlibat dalam kasus penggunaan narkoba jenis ganja dan sabu, berdasarkan keterangan mantan sopirnya yang bekerja dari tahun 2020 hingga 2021 dengan inisial ADK (42). ADK sendiri telah ditangkap di Jakarta Pusat pada Senin (17/2) dengan barang bukti ganja. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Fariz juga diduga memesan barang kepada ADK. Sebagai hasilnya, kedua tersangka, ADK dan Fariz RM, ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan termasuk ganja dan sabu, dengan Fariz dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Fariz RM sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk tertangkap pada tahun 2007 dan 2015 terkait penggunaan ganja. Pada tahun 2018, dia ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti sabu dan obat terlarang lainnya. Kasus ini menyoroti keterlibatan Fariz RM dalam penggunaan narkoba yang telah terjadi beberapa kali sepanjang karirnya sebagai musisi. Mungkin ini saatnya bagi Fariz untuk merenungkan ulang pilihan hidupnya dan menghindari keterlibatan dalam hal yang melanggar hukum.