Perselingkuhan merupakan salah satu alasan utama yang dapat menyebabkan retaknya hubungan, termasuk dalam sebuah pernikahan atau komitmen lainnya. Di Indonesia, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada aspek pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagai tindak pidana perzinaan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Indonesia mengatur sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan, dengan ancaman pidana penjara atau denda. Regulasi terbaru juga memberlakukan sanksi lebih berat bagi pelaku perselingkuhan guna melindungi pihak yang dirugikan dalam suatu pernikahan. Proses hukum terkait perselingkuhan di Indonesia, termasuk kemungkinan untuk mempidanakan pelaku, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh perlu dipahami dengan baik. Peraturan yang berlaku menetapkan bahwa pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, sehingga kasus ini hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah, sangat penting untuk memahami prosedur hukum dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat sebelum mengajukan pengaduan.
Pasangan Selingkuh: Pidana atau tidak? Penjelasan Hukum
