Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Rabu (26/2). EDH sebelumnya merupakan pengacara Arif Nugroho (AN), anak dari petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dalam keterangan tertulisnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menginformasikan jadwal pemeriksaan EDH pada hari Rabu (26/2) jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap EDH merupakan tindak lanjut dari penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Januari 2025. Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli. Tim penyidik telah memeriksa 24 saksi sejak 10 Februari 2025, termasuk dua ahli hukum. Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Sebelumnya, EDH bersama JK dan H juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.