Pembegal payudara dengan inisial BS (30) terus melakukan aksinya di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada tanggal 24 Februari. Aksi pelaku terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, 4 Desember 2024 di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan 20 Februari di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami. Pasca penangkapan, petugas menggunakan CCTV dan metode scientific crime investigation untuk mengidentifikasi pelaku. Motif pelaku dilakukan karena ingin melampiaskan nafsu sebagai seorang laki-laki dan melakukan aksinya secara spontan terhadap perempuan yang sedang berjalan kaki. Dalam hal ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku sudah berhasil menculik tiga korban, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14), yang sekarang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Pelaku ditangkap dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Ancaman Berulang
