Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan inisial AZ terkait dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kasus ini berawal pada 23 Desember 2023 saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Meskipun seharusnya uang itu dikembalikan secara penuh kepada korban yang diwakili oleh dua kuasa hukum korban, yakni BG dan OS, nyatanya kedua kuasa hukum tersebut merencanakan dan membujuk sang JPU AZ untuk memgelapkan dana tersebut. Hasilnya, sebagian uang senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ, sedangkan sisanya diterima oleh kedua kuasa hukum itu. Selanjutnya, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa sejumlah pihak dan menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka. Kuasa hukum korban BG juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan barang bukti Robot Trading Fahrenheit. Kejati DKI telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang didepositkan kepada istri tersangka BG. Sementara kuasa hukum OS masih dalam status saksi dan diminta untuk bekerjasama dalam proses hukum. Tersangka BG sedang menjalani pemeriksaan, sementara tersangka Jaksa AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 5, 11, 12, dan 55 sesuai dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI untuk memberantas kejahatan korporasi dan melindungi hak korban.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar Terkait Aset Korban Robot Trading





