Harta Muhammad Haniv: Eks Kakanwil DJP Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi

by -6 Views

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, resmi menjadi tersangka KPK atas dugaan gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang dikaitkan dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini menarik perhatian publik dengan banyak pertanyaan tentang kekayaan Haniv yang terakhir dilaporkan pada 2021 sebesar Rp19,98 miliar. Aset termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Selain itu, harta bergerak dan aset likuid Haniv juga signifikan. Total kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa utang. Kasus ini menjadi pembicaraan hangat dalam masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang kekayaan Haniv yang terungkap dalam LHKPN terbarunya.

Source link