Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

by -10 Views

Pihak Kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pria terhadap seorang korban di lahan kosong di Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan. Selain itu, Seto juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga serta melakukan proses penyidikan terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua. Pelaku yang menggunakan balok dan cangkul menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, seperti patah gigi dan memar di berbagai bagian tubuh. Kejadian ini bermula saat ipar korban yang tengah menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban bersama dua temannya mendatangi lokasi tersebut dan akhirnya menjadi korban penganiayaan oleh kedua pelaku.

Tim penyelidikan berhasil menangkap kedua pelaku dan kini keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Prosedur penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan kejadian ini. Diharapkan adanya keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Source link