Ahli perbankan Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan keprihatinannya terkait standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada oleh Ted Sioeng. Nailul Huda menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian kredit kepada Ted Sioeng yang bersinggungan dengan pelaporan pidana dan gugatan pailit terkait kredit macet. Dalam hal ini, ahli perbankan menunjukkan ketidaksetujuan terhadap SOP yang diterapkan oleh Bank Mayapada, terutama dalam situasi di mana pinjaman diberikan dalam jumlah besar. Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menduga adanya penyalahgunaan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut. Piter menekankan pentingnya SOP yang ketat dan pengawasan yang ketat dari bank dalam proses penyaluran kredit, agar tidak terjadi pelanggaran atau penipuan dalam prosedur bank. Selain itu, pemakaian klausul personal guarantee (PG) dalam peminjaman juga dipertanyakan karena PG mengharuskan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kejelasan prosedur pemberian kredit bank perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan dalam proses pemberian kredit.
Analisis terkait SOP pemberian kredit bank pada kasus Ted Sioeng
