Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut mengaku bahwa Sersan Satu Akbar Adli telah memberi perintah kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas. Namun, ada kebingungan terkait alasan Akbar menyerahkan senjatanya kepada Bambang. Akbar mengungkapkan bahwa ada teriakan ‘Tut, tembak, Tut’ sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Bambang, yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), menerima senjata tersebut secara spontan dari Akbar.
Peristiwa penembakan ini terjadi setelah ada insiden bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten antara terdakwa dan korban yang hendak mengambil mobil rental di Rest Area KM45. Meskipun Oditur heran dengan kemudahan Akbar dalam memberikan senjata dan perintah menembak kepada Bambang, sidang lanjutan kasus ini menghadirkan banyak saksi dan terdakwa dari TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan saksi dan terdakwa menjadi agenda utama sidang, yang dipimpin oleh sejumlah hakim termasuk Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada tuduhan berat, termasuk penadahan dan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP. Kejadian tragis ini mencerminkan ketegangan dan kesalahan yang terjadi di lapangan, menunjukkan pentingnya disiplin dan pengendalian diri dalam penugasan militer. Penegakan hukum perlu dilakukan dengan adil dan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.