Polisi telah menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang mencuri telepon seluler milik seorang korban yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku, berinisial MU, berhasil ditahan di Duri Selatan, Tambora pada Selasa. Kasus ini terjadi pada Minggu, 26 Januari di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat. Aksi pelaku terekam CCTV yang beredar di media sosial, dimana pelaku mencoba mencuri telepon seluler milik penghuni kontrakan saat korban tertidur. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Iptu Sudrajat, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Ini merupakan salah satu dari lima kasus pencurian ponsel yang terjadi saat pesta rakyat. Polsek Tambora terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.