Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Dua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu berawal saat korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat mengendarai mobil, korban merasa ban mobil kempes dan akhirnya berhenti di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Tukang tambal ban menarik perhatian korban dengan krteriak maling, sementara itu pelaku yang nampaknya mengikuti korban sejak keluar dari bank, melakukan aksinya. Mereka membuka pintu kanan mobil korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat yang berada di bagian depan mobil. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Jakut
