PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia: Detail Terbaru

by -11 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu, 12 Maret 2025. Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal tersebut. Mereka menerima berkas perkara dari kejaksaan atas nama kedua tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang adalah Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berusia 16 tahun berinisial FA, yang terjadi pada 22 April 2024. Korban meninggal setelah melakukan open booking online (BO) dengan kedua tersangka dan dicekoki inex serta air sabu. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret dalam pemerasan terkait kasus pembunuhan ini.

Source link