Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjadi pelaku jambret terhadap warga Prancis, Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UTA bertugas mengawasi sekitar, sementara pelaku AP mengancam korban dengan pisau, dan pelaku TM membantu dalam pencurian kamera korban. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan dapat dihukum penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, namun masih mengalami trauma hingga belum dapat memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.
Pelaku Jambret Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap
