Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tembakau sintetis dan bibit tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka berhasil ditangkap, dimana salah satunya berperan sebagai peracik tembakau sintetis dan satunya sebagai penjual. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa bibit narkotika tersebut didapat dari seorang buronan melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengembangan untuk menangkap buronan tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis 722,52 Gram di Depok
