Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku yang bernama AMR (45 tahun) menerima upah sebesar Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P pada Senin, 24 Februari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang dibungkus kardus dan buku. Sopir truk, AMR, mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada penerima di Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai truk putih yang sedang mengirimkan sepeda motor, juga mengetahui bahwa sepeda motor diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang menjadi buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran.
Tangkapan Polisi Truk Angkut Belasan Motor Curian
