Manajer Buron Ditangkap Polisi Gelapkan Ratusan Juta di Bogor

by -10 Views

Sebuah kasus penggelapan dalam jabatan menggemparkan sebuah perusahaan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, yang merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta. Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus ini. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.

QA, seorang Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA malah memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya, yaitu Rp362,45 juta dibawa lari.

Pelaku yang melarikan diri sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi. Setelah pelaku melarikan diri, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi namun tidak menemukan pelaku. Hingga akhirnya, informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang diperoleh oleh penyidik, dan pelaku pun ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

Dalam penangkapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank, dan lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link