Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti kasus salah tangkap yang menimpa seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam unggahan di Instagram Story-nya, Bivitri menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak patut dilakukan dalam penegakan hukum. Menyikapi kejadian ini serta peristiwa serupa lainnya, Bivitri menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang hukum sudah menjadi masalah umum yang perlu segera diatasi melalui revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan reformasi kepolisian.
Sebelumnya, seorang pencari bekicot bernama Kusyanto mengalami kesalahan identitas dan dipaksa mengakui sebagai pencuri pompa air oleh anggota Polsek Geyer. Kusyanto, yang jelas-jelas bukan pelaku tindakan kriminal tersebut, meminta maaf secara langsung atas kesalahan yang menimpanya dan menuntut pemulihan nama baiknya. Ia juga mengungkapkan rasa trauma dan malu akibat perlakuan tidak adil yang dialaminya.
Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat berdampak buruk pada individu yang tidak bersalah. Kasus seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan keadilan dalam setiap tindakan yang diambil. Semoga dengan adanya peristiwa ini, reformasi dalam sistem penegakan hukum dapat segera dilakukan demi menjaga kepentingan dan kehormatan setiap individu di masyarakat.