Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 melalui peraturan pemerintah yang ditandatanganinya. Penerima THR mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Prabowo berharap implementasi kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah juga perlu mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.