Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -4 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai instansi, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan cair paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja bagi ASN. Selain itu, pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14%, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, dan penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua upaya ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat dan memberikan dukungan selama periode liburan yang tinggi.

Source link