Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengonfirmasi bahwa komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Pernyataan ini disampaikan di Istana Negara, di mana Prabowo menegaskan bahwa THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja. Selain itu, THR untuk ASN daerah akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, pensiunan akan menerima THR sebesar pensiun bulanan mereka. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Semua kebijakan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.