Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan tersebut didasari oleh penandatanganan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, dengan penyesuaian sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, mereka akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Diharapkan keputusan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berkontribusi dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Harapannya, langkah ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.