Perkara gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait perintangan penyidikan akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB. Hingga saat ini, ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon, dan termohon KPK. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini dilakukan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meyakini bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim pada Jumat. Perkara ini berkaitan dengan penetapan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dalam kasus Harun Masiku, di mana Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam upaya melobi anggota KPU.
Praperadilan Penyidikan Kasus Hasto: Sidang Jumat ini
