Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut bahwa dari jumlah saksi yang diperiksa, termasuk rektorat, otoritas kampus, petugas keamanan, serta pihak RS UKI yang melakukan tindakan medis terhadap korban. Polisi masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik sebelum mengungkapkan hasil penyelidikan secara publik. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pra rekonstruksi setelah menerima hasil autopsi dan Labfor untuk menetapkan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut. Polres Metro Jakarta Timur masih terus menyelidiki kasus kematian tersebut secara ilmiah untuk memahami kronologi dan penyebab kematian dengan baik. Semua langkah sedang diambil, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan digital forensik, toksikologi, hispatologi, DNA, dan lainnya. Tindakan ini dilakukan guna mengetahui apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyelidikan Polisi: 34 saksi diperiksa terkait kematian mahasiswa UKI
