Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan mengenai kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua barang bukti terkait insiden tersebut, termasuk satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi. Saat ini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ade Ary menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. Laporan kericuhan terkait RUU TNI diterima oleh Polda Metro Jaya, yang melibatkan dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Seorang pelapor berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, sekelompok orang dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan mengganggu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Mereka menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup. Atas kejadian tersebut, RYR merasa dirugikan dan melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kebenaran dari kericuhan yang terjadi.





