Pleidoi Anak Bos Rental Menyudutkan Korban: Analisis Kasus

by -36 Views

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menanggapi pleidoi terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Mereka merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan terdakwa menyudutkan pihak korban. Rizky mengungkapkan bahwa permohonan maaf yang disampaikan terdakwa di persidangan tampaknya hanya untuk meringankan hukumannya, bukan sebagai bentuk penyesalan yang sebenarnya. Mereka berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

Rizky juga menanggapi permohonan terdakwa agar tidak dipecat dari instansi TNI AL, menyatakan bahwa terdakwa harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. Selain itu, Agam mengatakan bahwa terdakwa melakukan penembakan untuk meloloskan diri, bukan membela diri, sehingga pantas mendapatkan hukuman yang sesuai. Terkait santunan yang diberikan, keluarga terdakwa siap mengembalikan uang tersebut jika dianggap untuk meringankan hukuman. Para terdakwa telah dijatuhi tuntutan oleh oditur militer, dan keluarga mengikuti proses hukum tersebut dengan penuh kepasrahan.

Dalam pleidoi terdakwa, didukung dengan argumen yang memuliakan hak-hak terdakwa sebagai anggota TNI AL, terdakwa meminta vonis bebas karena menilai tidak bersalah dari tindak pidana yang didakwakan. Sebelumnya, terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam kasus yang menimbulkan kontroversi. Pengadilan Militer juga menuntut pembayaran restitusi kepada korban dan keluarganya oleh para terdakwa sebagai bentuk kompensasi atas perbuatan yang dilakukan. Semua harapan dan keputusan kini mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link